Selasa, 19 Agustus 2025

Koneksi Internet Lambat, Sedikitnya 736 PNS di Bangka Belitung Tak Bisa Register

"Seluruh mutasi kepegawaiannnya tidak dilayani, pensiun juga, naik pangkat, kemungkinan bukan PNS lagi, ini kebijakan nasional harus diikuti,"

Editor: Wahid Nurdin
BANGKA POS/RESHA JUHARI
E-PUPNS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/10/2015). Hingga mendekati batas akhir pendaftaran pendataan ulang PNS, Sejumlah PNS mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran karena website atau situs yang dikunjungi sering mengalami gangguan. 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG  -  Sedikitnya 736 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung belum melakukan registrasi pendataan ulang secara elektronik (e-PUPNS).

Jumlah itu tersebar mulai dari Pemerintah Provinsi Babel hingga lima kabupten/kota di Pulau Bangka.

Sebagian besar dari mereka terkendala koneksi internet untuk mengakses server e-PUPNS.

Koneksi ke server juga dikarenakan banyaknya PNS yang berusaha melakukan registrasi dalam waktu bersamaan.

Sekretaris BKD Provinsi Babel, Wahyono mengatakan batas terakhir pengisian data PUPNS adalah 31 Desember.

Menurutnya jika tidak mengisi PUPNS maka akan ada sanksi, yaitu penghapusan data pegawai dari data base BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

Artinya, kalau sampai batas waktu tidak mengisi pertanggal 31 Desember maka akan dikeluarkan dari data base nasional.

"Seluruh mutasi kepegawaiannnya tidak dilayani, pensiun juga, naik pangkat, kemungkinan bukan PNS lagi, ini kebijakan nasional harus diikuti," kata Wahyono, Kamis (8/10/2015).

Menurut Wahyono, pemerintah membuat PUPNS bertujuan registrasi untuk pembenahan birokrasi.

Hal ini katanya bukan hanya di Babel tapi seluruh Indonesia.

Kabid Data dan Informasi BKD Babel, Azami Anuar mengatakan koneksi server menjadi satu-satunya kendala registrasi PUPNS.

Namun hal itu dapat disiasati dengan meregister PUPPNS saat tidak banyak pegawai mengentri data.

Menurut Azami, PUPNS hanya sebatas pengisian data saja tidak untuk mencari keabsahan data-data yang diregister.

"Sejauh ini tidak ditemukan ada ijazah palsu, atau data lain yang legal, karena memang PUPNS ini tidak ada keterkaitan dengan ijazah sebatas pengisian formulir saja," ujar Azami.

Serupa disampaikan Admin e-PUPNS BKD Pangkalpinang, Hendi di tempat terpisah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan