Selasa, 19 Agustus 2025

Koneksi Internet Lambat, Sedikitnya 736 PNS di Bangka Belitung Tak Bisa Register

"Seluruh mutasi kepegawaiannnya tidak dilayani, pensiun juga, naik pangkat, kemungkinan bukan PNS lagi, ini kebijakan nasional harus diikuti,"

Editor: Wahid Nurdin
BANGKA POS/RESHA JUHARI
E-PUPNS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/10/2015). Hingga mendekati batas akhir pendaftaran pendataan ulang PNS, Sejumlah PNS mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran karena website atau situs yang dikunjungi sering mengalami gangguan. 

Menurutnya, apabila PNS tidak melakukan pendataan ulang maka akan dianggap berhenti atau pensiun.

"PNS yang tidak melakukan PUPNS maka tidak akan tercatat dalam data base nasional. Jika demikian, PNS itu tidak dapat layanan kepegawaian, dan dinyatakan berhenti atau pensiun," kata Hendi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bangka, Restunemi menyebut sudah hampir 90 persen PNS di Kabupaten Bangka melakukan registrasi PUPNS.

Dia mengatakan pendataan ulang PNS ini merupakan program yang dilakukan 10 tahun sekali. Dan menurutnya, tidak ada lagi anggapan PNS tidak bisa melakukan registrasi PUPNS karena aplikasi handpone atau komputer sudah canggih.

"Rata-rata HP mereka sudah canggih. Bisa internet, facebook dan lain-lain," ujar Restunemi, Kamis (8/10/2015).

Kabid Informasi Kepegawaian BKD Bangka Tengah, Ahmad Muslimin menyebut sudah 90 persen atau 2819 pegawai dari total PNS 3133 yang mendaftar di EPUPNS tahap satu.

Sedangkan tahap kedua baru 53 PNS yang sudah diverifikasi.

Untuk pendaftaran atau registrasi EPUPNS ini, lanjut Muslimin, batas terakhirnya akhir Oktober ini, sedangkan pelaporan atau verifikasi dari BKD ke Kantor Regional Palembang, paling lama Desember 2015 mendatang.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan