Sabtu, 6 Juni 2026

Sakit Hati Er Cekik PSK yang Dikencaninya hingga Tewas

Er (22) mengaku menyesali perbuatannya membunuh Eli (38), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikencaninya.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Rachta Yahya
Jasad Eli saat ditemukan warga di kamarnya. 

"Namun pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu. Karena korban tidak mau, pelaku akhirnya membunuh dengan mencekik dan menutup muka korban dengan bantal," tambah Made.

Atas perbuatannya Er dikenai pasal 338 KHUP tentang pembunuhan yang disengaja atau 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku mengambil uang sebesar Rp 150 ribu dan hp korban diambil," kata Made.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved