Rabu, 8 Oktober 2025

Jaksa Agung Bantah ''Bermain'' di Kasus Risma

Jangan dibilang kalau Kejaksaan mau main atau apa. Ini kasus pidana umum," tegas Prasetyo

Editor: Johnson Simanjuntak
Antara Foto/Widodo S Jusuf
Jaksa Agung, HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pihak kejaksaan "bermain" dan memanfaatkan situasi atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Risma, mantan Wali Kota Surabaya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan kios pedagang di Pasar Turi.

"Jangan dibilang kalau Kejaksaan mau main atau apa. Ini kasus pidana umum," tegas Prasetyo, Senin (26/10/2015).

Diutarakan Prasetyo, kasus ini merupakan kasus pidana umum yang ditangani oleh penyidik ‎Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dan polda Jatim mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan dimana dalam surat itu, diduga ada pelanggaran pidana pasal 421 KUHP.

Di dalam SPDP itu, dituliskan nama Tri Rismaharini sebagai orang yang diduga melanggar pasal tersebut. ‎ Dalam prosesnya, Polda melakukan pemeriksaan ke para saksi termasuk Risma.

"Nah selama proses itu, Kejaksaan Tinggi Jatim tidak tahu menahu karena itu adalah kewenangan dari Polda Jatim‎. Baru pada 30 September 2015, Kejati Jatim menerima SPDP dari Polda Jatim," ungkapnya.

Lalu pada 23 Oktober 2015 , beberapa awak media menanyakan pada Kejati apakah pihak Kejati sudah menerima SPDP itu. Prasetyo menambahkan dalam SPDP itu, tidak secara eksplisit Risma dinyatakan sebagai tersangka.

"Disana tertulis diduga dilakukan oleh ‎siapa di dalam sprindiknya, salah satunya Risma. Saya minta penjelasan ke Kejati Jatim bener gak SPDP itu karena kan Kapoldanya sempat menyangkal, ternyata ada," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved