Selasa, 9 Juni 2026

DPO Tiga Bulan, Bandar Narkoba Pulau Pandan Diborgol Bersama Istrinya

Diding diamankan di Bogor, Kamis (5/11/2015) atas kerjasama Polda Jambi dengan kepolisian Bogor.

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Din alias Diding dibekuk direktorat reserse narkoba Polda Jambi, setelah hampir tiga bulan ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Din alias Diding akhirnya dibekuk tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, setelah hampir tiga bulan ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diding diamankan di Bogor, Kamis (5/11/2015) atas kerjasama Polda Jambi dengan kepolisian Bogor.

Diding masuk daftar pencarian orang, sebagai terduga bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi dari Pulau Pandan.

Seperti terlihat, Diding tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi menumpang pesawat Lion Air, sekira pukul 16.20 WIB Jumat, (6/11/2015).

Ia diamankan bersama sang istri, Diding tak berkutik saat disergap polisi dalam pelariannya di Bogor.

Saat tiba di bandara, Diding dikawal sejumlah aparat Polda Jambi berseragam lengkap, Diding diborgol bersama istri.

Dari bandara, keduanya langsung digiring ke Mapolda Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved