Polda Kalbar Amankan 29 Tersangka Pelaku Kriminal dalam Sepekan
Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menekankan kepada jajaran reskrim untuk tidak ragu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menekankan kepada jajaran reskrim untuk tidak ragu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang tercukupi alat buktinya.
Maling besar seperti kasus korupsi hingga maling jalanan seperti pencuri kendaraan bermotor juga bisa dikenakan TPPU, sepanjang alat buktinya tercukupi.
"Kenakan TPPU, harus tegas kalau tidak mereka akan mengulangi lagi, ada kekayaan hasil kejahatannya, kenakan," kata Arief di Pontianak, Sabtu (7/11/2015).
Dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 14 November mendatang, Polda Kalbar dan jajaran melakukan Operasi Panah.
Dari operasi enam wilayah seperti Polresta Pontianak, Polres Pontianak, Polres Singkawang, Polres Sintang, Polres Ketapang dan Polres Sanggau, tercatat hingga 5 November telah dilakukan pengungkapan sebanyak 40 laporan perkara (LP).
"Ada 48 tersangka yang diamankan polda dan polres jajaran," kata Arief.
Menurut Arief, pengungkapan kasus target operasi di enam wilayah daerah operasi sebanyak 25 LP dengan 29 tersangka.
Bagi mantan Dirtipideksus ini munculnya residivis adalah akibat lemahnya hukuman yang dijatuhkan, sebab pasal yang dikenakan hingga kemudian putusan majelis hakim tidak memberikan efek jera.
"Kejahatan konvensional bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat, harus diberantas," kata Arief.(nop)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polda-kalbar-tangkap-penyelundup-narkotika_20151105_224501.jpg)