Bekuk Bandar Sabu Polisi Intai Tersangka Tiga Hari
Polisi masih memburu pemasok sabu-sabu dan diperkirakan masih di Pekanbaru
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita empat kantong narkoba jenis sabu-sabu dari EW (38), lelaki asal Palembang di sebuah perumahan belakang Mall SKA Tampan, Pekanbaru, Senin (9/11/2015).
Sabu-sabu senilai Rp 30 juta tersebut menurut penyidik kepolisian kategori kualitas bagus.
"Target kita intai selama selama tiga hari dan kita tangkap tangan saat anggota menyamar, " terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Riza Lesmana disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (10/11/2015).
Dijelaskan Iwan, tersangka EW merupakan bandar dan pengedar plus pemakai.
Barang haram tersebut didapatkannya dari pemasok yang lebih besar lagi.
"Kita masih memburu pemasok sabu-sabu tersebut. Yang bersangkutan masih di Pekabaru, " ujar Iwan.
Dalam operasi tangkap tangan, polisi mengamankan empat kantong sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, timbangan digital, buku tabungan, alat isap sabu-sabu (bong). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sabu-di-pekanbaru_20151110_134309.jpg)