Sabtu, 18 April 2026

Polisi Tahan Guru Silat Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Lima Muridnya di Serang

Polda Banten mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TribunBanten.com/Ahmad Haris
POLDA BANTEN - Potret Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di ruang kerjanya. Ia mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Banten tahan oknum guru silat berinisial MY buntut kasus kekerasan seksual
  • Polisi sudah memeriksa tiga korban dalam kasus tersebut
  • Dua korban belum mau memberikan keterangan karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Banten mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Terduga pelaku merupakan oknum guru silat berinisial MY yang mencabuli lima murid perempuan.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat MY mengajar latihan silat di kampungnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan terduga pelaku berinisial MY telah diamankan.

Tersangka kini ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

“Pelaku berinisial MY sudah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Kepala SPPG Lampung Timur Dipecat Kasus Pencabulan Anak, BGN Tegaskan Program MBG Tak Terganggu

Kombes Maruli menjelaskan, hingga kini terdapat lima orang korban dalam kasus tersebut.

Dari jumlah itu, tiga korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara dua korban lainnya belum bersedia memberikan keterangan karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. 

Selain itu, korban juga sempat mendapat ancaman sehingga tidak berani melapor.

Baca juga: Pemuda Berusia 18 Tahun Ditangkap Kasus Pencabulan 4 Anak di Tangsel

“Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk speak up dan melaporkannya ke Polda Banten. Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2024,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan mengawasi anak dengan baik. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau adanya indikasi tindak pidana, segera laporkan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center 110,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved