Rabu, 27 Agustus 2025

Hakim Terima Suap

Richard: Ada Anggota DPRD Sumut Mengusulkan Penundaan Interpelasi Gatot

Richard tak menjelaskan siapa saja anggota dewan yang menginginkan penundaan interpelasi terhadap Gatot.

Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
Mantan anggota DPRD Sumut, Richard Eddy Lingga, usai memberikan keterangan di depan penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (16/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam setengah di Mako Brimob Polda Sumatera Utara, mantan anggota DPRD Sumut, Richard Eddy Marsaut Lingga tampak lelah.

Politikus Golkar itu mengatakan penyidik KPK bertanya terkait masalah yang mendera Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang kini sudah menjadi tersangka kasus suap dan ditahan.

"Normatif saja (pertanyaannya, red). Kita diminta sebagai saksi untuk Gatot dan teman-teman yang lima orang (tersangka) itu," ungkap Richard kepada wartawan, Senin (16/11/2015) sore.

Selain bertanya masalah kasus Gatot, ia ditanyai menyangkut dugaan suap interpelasi yang melibatkan sejumlah pimpinan dewan. Ia tidak tahu menahu apabila selama proses pengajuan interplasi ada sejumlah anggota dewan yang menerima suap.

"Ada (ditanya, red). Yah, memang interpelasi dilakukan tiga kali dalam masa kita di periode 2009-2014. Yang pertama kita lakukan paripurna," ungkap Richard.

Setelah paripurna pertama, kata dia, di paripurna kedua dan ketiga pengajuan interplasi gagal. Gagalnya paripurna lantaran ada sebagian anggota dewan yang mendukung penundaan interpelasi tersebut.

Richard tak menjelaskan siapa saja anggota dewan yang menginginkan penundaan interpelasi terhadap Gatot. Ia menyebut, dalam interpelasi itu terdapat sejumlah permasalahan.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan