Selasa, 26 Agustus 2025

4 Fakta Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Diringkus: Dipecat dari Polri hingga Dugaan Motif

Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian seorang wanita di kamar kos di Indramayu, Jawa Barat 9 Agustus 2025 lalu.

TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
PELAKU PEMBUNUH PUTRI - Alvian Maulana Sinaga (23) pembunuh Putri Apriyani saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian seorang wanita di kamar kos di Indramayu, Jawa Barat 9 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga diringkus setelah membunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat.

Korban yang bernama Putri Apriyani (24) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan tiga ponsel di kamar korban.

Dua milik Putri Apriyani dan satu milik kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga.

Olah TKP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian atau penyidik untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti-bukti di lokasi terjadinya suatu tindak pidana. 

Tujuan utama olah TKP adalah mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku, dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua pekan setelah jasad korban ditemukan, polisi meringkus Alvian Sinaga (24) di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian Putri:

1. Dipecat dari Polri

AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kapolres Indramayu mengatakan, Alvian Sinaga sudah bukan lagi anggota Polres Indramayu.

Ia menuturkan, Alvian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 lalu.

"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Tampang Bripda Alvian Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu, Pelaku Dipecat Secara Tidak Hormat

TribunJabar.id mewartakan, Fajar berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

Ia juga berjanji akan transparan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian.

"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," ujar Fajar.

2. Berharap Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM berharap Alvian dihukum mati.

Toni menuturkan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap polisi karena berhasil menangkap pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan