Rabu, 20 Agustus 2025

Abdul Jabar Pasrah Jika Divonis Mati

Abdul Jabar (40), mengaku pasrah jika dirinya dihukum mati.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO
Empat terdakwa jaringan pengedar sabu yang batal divonis mati di PN Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Abdul Jabar (40), satu dari empat terdakwa jaringan pengedar 21,8 Kg sabu yang batal divonis hakim setelah sebelumnya sempat dituntut hukuman mati mengaku pasrah jika dirinya dihukum mati.

Hal itu disampaikan terdakwa ketika ditemui Tribun sebelum sidang digelar.

Menurut Jabar, sebelum mengikuti sidang, ia kerap berdoa.

Bahkan, tiap malam ia kerap menunaikan shalat di seperempat malam.

"Ya, hanya berdoa lah. Saya pasrah saja mau dihukum bagaimana," kata Jabar sembari tersenyum, Senin (23/11/2015) sore.

Lantas, bagaimana dengan keluarga anda, apakah anda sempat menghubungi isteri atau orangtua?

Jabar hanya terdiam. Ia kemudian melirik ke arah rekannya yang duduk berada di sebelah kiri.

"Saya pasrah saja. Mau apalagi," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Amri SH ketika diwawancarai Tribun di luar ruang sidang mengaku bahwa Jabar tidak sepenuhnya bersalah.

"Jabar ini cuma kernet saja. Waktu ditangkap pun, dia lagi berada di seberang jalan duduk di warung," kata Amri.

Selama proses persidangan, kata Amri, dirinya pun sudah menyampaikan pembelaan (pledoi) terhadap Jabar.

Ia mengatakan, Jabar hanya dimintai tolong oleh Har (DPO) untuk mengantarkan barang.

"Dia (Jabar) enggak tau apa-apa. Waktu itu, ada orang minta tolong antarkan barang. Namanya juga kernet, dia mau saja. Belakangan diketahui kalau barang itu adalah narkoba," ujar Amri.

Selain Jabar, tiga orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba ini adalah Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38) dan Zuklifli Muhammad (35) (berkas terpisah).

Saat diwawancarai Tribun, ketiganya memilih bungkam. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan