Rabu, 27 Agustus 2025

Mau Ramaikan Kongres HMI, 8 Mahasiswa 'Romli' Asal Makassar Malah Terancam Dipenjara

Karenanya, kedelapan mahasiswa tersebut terancam tidak bisa pulang kembali ke kampung halamannya, Makassar dan Ambon.

Editor: Hendra Gunawan
TribunPekanbaru/IlhamYafiz
Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau mengamankan delapan orang oknum Penggembira dalam Kongres HMI di Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM,PEKANBARU - Delapan orang rombongan liar (Romli) dalam Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pekanbaru diketahui asal Makassar dan seorang di antaranya mengaku berasal dari Ambon.

Mereka diamankan karena diketahui memiliki dan menguasai senjata tajam (Sajam) saat digelar sweeping oleh Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, Senin (23/11/2015).

Mereka menjadi tersangka dalam kepemilikan dan penguasaan sajam. Karenanya, kedelapan mahasiswa tersebut terancam tidak bisa pulang kembali ke kampung halamannya, Makassar dan Ambon.

"Semua dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara. Semua akan kita proses hukum karena di wilayah ini hukum tegak dilakukan. Tidak ada negosiasi," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Rifai Sinambela kepada wartawan saat menggelar konperensi pers di Mapolda Riau. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan