Rabu, 22 April 2026

Baru Sepekan, Talud Jembatan di Ngawi Senilai Rp 30 Miliar Ambruk

Hanya bertahan beberapa hari, talud jembatan Ngancar - Ngale, Kabupaten Ngawi senilai Rp 30 miliar sudah ambruk

Editor: Sugiyarto
Surya/Doni Prasetyo
Talud jembatan Ngancar - Ngale, Kabupaten Ngawi senilai Rp 30 miliar yang baru dibangun, ambruk. Selain diduga tidak sesuai spesifikasi semestinya, mega proyek ini juga tidak terlihat memasang papan plang proyek. 

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Hanya bertahan beberapa hari, talud jembatan Ngancar - Ngale, Kabupaten Ngawi senilai Rp 30 miliar yang dibangun pelaksana CV Jati Sono dari Kabupaten Madiun, sudah ambruk.

Diduga selain talud itu tidak sesuai dengan spesifikasi semestinya, mega proyek itu juga tidak terlihat plang papan proyek.

Ambruknya talud yang baru dibangun beberapa hari itu membuat warga di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pitu dan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi menjadi kecewa.

Pasalnya, biaya proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp 25 juta dan sisanya dari APBD itu tidak berkualitas baik.

"Melihat talud ambruk, warga jadi kuatir, jangan jangan kualitas jembatanya juga tidak jauh. Kalau pun toh ditambal lagi taludnya, apa dijamin talud sebelunnya tidak ambruk," kata Ali Muftab warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi kepada Surya, Kamis (3/12/2015).

Diakuainya, jembatan Ngancar - Ngale yang menghubungkan dua wilayah kecamatan itu sudah lama diidamkan warga di dua desa, dua kecamatan itu.

Karena selama ini kalau warga Ngancar hendak ke Ngale harus memutar sejauh kurang lebih 15 kilometer, atau yang lbih dekat menyeberang sungai Bengawan Solo dengan rakit.

"Pilihan terakhir sangat bahaya bila musim hujan dan banjir seperti sekarang ini. Apalagi yang menyeberang lewat sungai itu mayoritas pelajar SD."

"Tapi kalau melihat kualitas jembatan seperti ini, selain takut juga kecewa. Pastinya proyek kualitas rendah, berarti biayanya juga sangat rendah, padahal biaya yang disebutkan tidak sedikit," jelasnya.

Talud jembatan sepanjang 25 meter itu ambruk bukan karena adanu bencana, hujan angin. Tapi ambruk tanpa ada penyebab.

Hal ini diguga karena perekat yang digunakan tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran belanja (RAB).

"Kualitas talud yang lain, apa juga tidak sama. Nanti yang ambruk diperbaiki, yang lain ambruk juga," kata Ali Muftab.

Sementara Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patriot Moh Noorman menyebut pelaksana mega proyek jembatan di Bengawan Solo itu melanggar Undang Undang dan Keputusan Presiden (Keppres), dan minta aparat penegak hukum memproses pelanggaran ini.

"Kalau ini benar, mega proyek itu tidak memasang plang papan proyek, itu artinya melanggar hukum."

"Karena pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 15 Huruf (d) dan dan Kepres No 80, Tahun 2003 tentang."

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved