Senin, 29 September 2025

Kapolda Babel: Untuk Apa Pertahankan Anggota yang Tidak Bisa Dibina

Kapolda juga berharap penindakan dan pemberian hukuman kepada anggota Polri menjadi pelajaran anggota lainnya untuk tidak main-main dalam bertugas

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menggati pakaian dinas Briptu Dolly Sahat P dengan baju batik dalam upacara PTDH 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Kapolda Kep Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menegaskan dirinya tidak akan segan-segan memecat anggota yang ia pimpin jika tidak bisa dibina.

Polri memiliki prosedur dalam memecat anggotanya dengan melalui tahapan.

Jika yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan namun kembali mengulangi maka resikonya adalah pemecatan.

"Untuk apa mempertahankan anggota Polri yang tidak bisa dibina dan berulang kali melakukan tindak pidana ya pecat lagi," kata Kapolda, Selasa (15/12/2015 usai upacara PTDH Briptu Dolly Sahat yang terlibat narkoba

Kapolda juga berharap penindakan dan pemberian hukuman kepada anggota Polri menjadi pelajaran anggota lainnya untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas.

Apalagi sampai tersangkut tindak pidana yang membuat malu kepolisian.

"Anggota Polri itu harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat kalau melakukan tindak pidana itu sudah memalukan," kata Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro.

Diberitakan, Briptu Dolly Sahat P diberhentikan secara tidak hormat akibat tersangkut kasus narkoba sebagai pengedar dan telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Sungailiat.

Usai mendapatkan kekuatan hukum tetap diperadilan umum, selanjutnya Briptu Dolly Sahat mengikuti sidang kode etik dan diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung Nomor : KEP/ 278/ XI/ 2015 tanggal 4 November 2015 diputuskan PTDH.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan