Kamis, 4 Juni 2026

Mau Cepat Kaya tapi Tak Mau Kerja, Mahasiswa di Solo Pilih Merampok

Setelah mendapatkan kunci kantor pegadaian, Kristian dan kawan-kawannya itu beraksi dua hari kemudian

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco

Tersangka yang dikenal suka foya foya telah menjual dua laptop dan satu kamera. Uang hasil penjualan barang curiannya itu sudah habis digunakan.

"Sudah laku dua laptop dan satu kamera, uangnya habis," kata Kristian saat diperiksa di Mapolresta Solo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(m wismabrata)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved