Sabtu, 30 Mei 2026

Pasal 5 Ranperda Karlahut Jambi Jadi Perdebatan

Perdebatan mucul pada pasal 5 Nomor 2 di mana masih diperbolehkan untuk membuka lahan dengan cara membakar maksimal dua hektar.

Tayang:
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN JAMBI/RIAN A
Mantan Mentri Kehutanan Marzuki Usman (pegang mikrofon), saat menghadiri Hearing Ranperda Karlahut Jambi, Sabtu (19/12/2015) 

Sementara, Sarwono kusimatmaja, tokoh lingkungan hidup mengingatkan bahwa persoalan tersebut cukup pelit.

Mengingat iklim perekonomian pada masyarakat adat mulai terpengaruh.

"Kalau dilarang tidak bisa juga, motif ini biasanya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari tapi sekarang dorongan untuk keluar dari tradisi cukup kuat misal untuk pemenuhan kebutuhan seperti hp," katanya.

Untuk itu, perlu kebijakan alternatif.

"Cukup pelik, tidak gampang dan ini sensitif di Kalimantan kalau dilakukan yang marah orang dayak. Tapi, mereka mengaku sulit untuk mengontrol karena perilaku sudah berubah. Tinggal pengaturannya gimana sama-sama dapat," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved