Sabtu, 30 Mei 2026

Kurang Penghasilan, Buruh Harian Lepas Ini Jual Ganja

Tersangka menyembunyikan paket ganja itu dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di lemari plastik di kamarnya.

Tayang:
net
Ilustrasi 

Sulistyo mengatakan, tersangka dituding melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering. M melanggar pasal 111 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"M terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujar Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved