Merasa Ditelantarkan di Malaysia, 23 TKI Tuntut PT Satria Parang Tritis
23 TKI asal Sumut menuntut tiga hal PT Satria Parang Tritis karena selama ini mereka terkatung-katung selama bekerja di PT Naim Engineering Malaysia.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 23 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara menuntut tiga hal PT Satria Parang Tritis ketika mediasi di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
Dalam mediasi tersebut, para pekerja meminta agar PT Satria Parang Tritis bertanggungjawab atas nasib mereka selama ini karena terkatung-katung sepanjang bekerja di Malaysia.
"Pertama meminta agar PT Satria Parang Tritis membayarkan gaji para TKI yang belum dilunasi oleh PT Naim Engineering di Malaysia. Kedua, kami meminta agar PT Satria Parang Tritis memberikan kompensasi yang layak, mengingat selama di Malaysia, biaya perobatan pekerja dibayar sendiri," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Willy Agus Sutomo, kuasa hukum ke-23 TKI pada Rabu (6/1/2016).
Selain itu, para pekerja juga menuntut agar seluruh dokumen milik TKI seperti KTP, ijazah dan dokumen lainnya dikembalikan, karena sampai saat ini masih ada di tangan PT Satria Parang Tritis.
"Kami juga meminta agar pihak BP3TKI turut menyelesaikan persoalan ini. Dan kami berharap tuntutan kami ini bisa direalisasikan," sambung Willi.
Kepala Operasional PT Satira Parang Tritis Jakarta, Rizal Haris, akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada PT Naim Engineering di Malaysia untuk mengetahui detail duduk persoalan yang menimpa 23 TKI.
"Kami akan klarifikasi dulu. Sebab, selama Desember sejumlah TKI sudah tidak bekerja lagi," ungkap Haris.
Selain itu, PT SPT sama sekali tidak pernah menipu dan ketika pekerja mendaftar untuk berangkat ke Malaysia di dalam brosur sudah dijelaskan berapa gaji yang akan didapat selama di Malaysia.
"Kita tidak pernah menjanjikan (TKI bekerja sebagai tukang). Mungkin mereka (PT Naim Engineering) punya penilaian, ya mohon maaf teman-teman dianggap belum layak ditempatkan di posisi skill," imbuh dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tki-ditelantarkan_20160106_163857.jpg)