Nekat Bikin Paspor RI Pakai e-KTP, WN Filipina Ditahan Imigrasi Palopo
WN Filipina ditahan Imigrasi Palopo usai terdeteksi memakai e-KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO — Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palopo menahan seorang warga negara (WN) Filipina berinisial RA setelah diduga menggunakan identitas kependudukan Indonesia untuk mengajukan pembuatan paspor Republik Indonesia (RI).
RA diamankan setelah petugas menemukan dirinya memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Indonesia, meski masih tercatat memegang kartu identitas resmi National Bureau of Investigation (NBI) Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan RA masih ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan memiliki KTP dan data kependudukan Indonesia, tetapi juga masih memiliki kartu NBI Filipina,” kata Yogie kepada wartawan di Kantor Imigrasi Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Yogie, pihaknya kini berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina melalui Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan status kewarganegaraan RA.
“Kalau memang terbukti, kami akan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan ke negara asal,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Ahmad Bahar, Murka Anaknya Disandera GRIB Jaya: Penulis Buku Gibran The Next President
Terungkap Saat Ajukan Paspor
Kasus ini terungkap setelah RA diduga hendak mengurus paspor Indonesia menggunakan dokumen kependudukan lokal.
Yogie mengatakan dugaan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan administrasi sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Yang bersangkutan terindikasi akan membuat paspor Indonesia. Untungnya petugas sigap karena semua berkas diperiksa dan diverifikasi sesuai SOP,” kata Yogie.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Palopo, Yulius Lilingan, menjelaskan kecurigaan awal muncul ketika istri RA yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) datang mengurus permohonan paspor.
“Setelah ada berkas yang dicurigai petugas, kami melakukan pendalaman terhadap istrinya. Dari pengakuannya, suaminya memang warga negara asing,” ujar Yulius.
Menurut dia, sang istri mengetahui suaminya masih berstatus WN Filipina saat pengajuan paspor dilakukan.
Baca juga: Mengintip Kantor Imigrasi Palopo, 90 Persen Digitalisasi Pelayanan
Dua Tahun Tinggal di Indonesia
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan tersebut diketahui bertemu saat bekerja di Malaysia sebelum akhirnya tinggal di Indonesia sekitar dua tahun terakhir.
“Ketemunya di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih dua tahun. Jadi, statusnya memang warga negara Filipina,” kata Yulius.
Hingga Selasa malam, RA masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman sambil menunggu verifikasi kewarganegaraan dari otoritas Filipina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-II-Non-TPI-Palopo-Yogie-Kashogi-memberikan-keterangan.jpg)