Senin, 29 September 2025

Leo Gadaikan Motor Pacarnya Seharga Rp 2 Juta

Leo ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri berinisial D.

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas Polsek Sukarame menangkap Deddy Agustinus alias Leo (27) di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Sukarame menangkap Deddy Agustinus alias Leo (27) di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim.

Leo ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri berinisial D.

Kapolsek Sukarame Komisaris Hari Sutrisno mengatakan, Leo pura-pura meminjam motor Honda Beat Pop milik kekasihnya untuk membeli makanan.

"Motor tersebut ternyata digadaikan sebesar Rp 2 juta," kata Hari, Kamis (7/1/2016).

Hari mengatakan, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban di tempat Leo menggadaikannya.

Polisi menjerat Leo dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Leo terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan