Sabtu, 11 April 2026

Polisi Sita 15 Ton Pupuk dan Pemiliknya Jadi Tersangka

Polisi menyita belasan ton pupuk dari sebuah toko di Desa Sribhawono, Lampung Timur, karena pemiliknya tak terdaftar sebagia distributor resmi.

Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi menyita belasan ton pupuk dari sebuah toko di Desa Sribhawono, Lampung Timur, karena pemiliknya tak terdaftar sebagia distributor resmi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra, mengatakan penyidik sudah menetapkan pemilik toko berinisial MN sebagai tersangka di kasus ini.

"Pemilik toko sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya masih dalam pemberkasan,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).

Dari toko milik MN, polisi menyita 15 ton pupuk NKCL Makota, Pupuk Makkota Sawit dan Pupuk NPK Phonska, sembilan sak pupuk urea bersubsidi.

MN menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif yang diduga kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan label yang tertera di dalam kemasan.

“Tersangka juga memperdagangkan pupuk urea bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai pengecer maupun distributor,” jelas Yudi.

Untuk pupuk urea, MN mendapatkannya dari beberapa kelompok tani sementara pupuk lainnya didapatkan dari Jawa Timur.

Tindakan MN melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Penyidik menjerat MN pasal 60 ayat (1) huruf F UU Sistem Budidaya Tanaman, pasal 60 ayat (2) huruf F UU Sistem Budidaya Tanaman, dan pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved