Kontroversi Gafatar
Petisi Eks Gafatar Beredar, Meminta Direlokasi ke Wilayah lain di Kalimantan
sebuah petisi digagas oleh seseorang bernama Suryo Anugrah, anggota Gafatar, di Change.org.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Di tengah maraknya pemberitaan mengenai evakuasi mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari Kalimantan Barat untuk kembali kedaerah asalnya, sebuah petisi digagas oleh seseorang bernama Suryo Anugrah di Change.org.
Petisi ini ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Kapolda Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Minggu (24/1/2016) menjadi hari keempat petisi ini beredar di dunia maya, hingga pukul 20.15 setidaknya petisi sudah mendulang sebanyak 598 pendukung.
Sebuah akun instagram yang memiliki nama eksgafatar juga muncul terhitung seujak 20 Januari 2016. akun ini juga menautkan link petisi di beranda depan akun instagramnya.
Menariknya, sejumlah foto juga di upload di akun instagram mulai dari saat mantan anggota Gafatar sedang bertani di Moton Panjang hingga peristiwa pembakaran rumah bedeng mereka yang berakhir dengan evakuasi dan pemulangan ke daerah asal.
Pantauan Tribunpontianak.co.id, foto-foto yang diupload didominasi oleh anak-anak mantan anggota Gafatar yang sedang bermain, foto pertanian dan dua foto memperlihatkan sosok warga yang oleh admin disebut sebagai dalang pengusiran hingga pembakaran, khusus di foto ini admin juga memberikan caption berisikan pasal mengenai undang-undang darurat.
Hingga Minggu malam, akun instagram Eksgafatar telah menampilkan sebanyak 75 foto dan memiliki 76 followers serta mengikuti sebanyak 191 akun.
Mengenai petisi, ada tiga poin utama yang hendak disampaikan yakni pada poin pertama mantan anggota Gafatar ini menolak diskriminasi, kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM minoritas tanpa pengadilan yang sah.
Poin kedua beriskan pelokan terhadap tindakan berupa pembiaran terhadap diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM minoritas oleh pemerintah diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan poin terakhir menolak untuk direlokasi kembali ke Jawa dan meminta direlokasi ke wilayah lain di Kalimantan.
Selengkapnya, berikut petisi dengan link www.change.org/p/gubernur-kalimantan-barat-pangdam-xii-tanjungpura-kapolda-kalimantan-barat-kepala-kejaksaan-tinggi-pontianak-kami-menolak-diskriminasi-dan-meminta-relokasi?recruiter=470406014&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink yang diajukan :
Pontianak, 20 Januari 2016
Kepada Yth.
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
PANGDAM XII/ TANJUNGPURA
KAPOLDA KALIMANTAN BARAT
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PONTIANAK
Di tempat
Perihal : PETISI MENOLAK DISKRIMINASI, KEKERASAN, PELANGGARAN HUKUM DAN HAM MINORITAS
DAN MEMINTA RELOKASI KE WILAYAH LAIN DI KALIMANTAN
Dengan hormat,
Berkenaan dengan adanya insiden yang terjadi di Kabupaten Mempawah terhadap kami, meliputi intimidasi, pengusiran, pembakaran pemukiman dan perusakan lahan pertanian di tanah milik kami tanpa alasan sesuai konstitusi dan hukum di Negara Hukum yang menghormati demokrasi dan kebebasan, maka dengan ini kami sampaikan bahwa :
1. KAMI MENYAMPAIKAN PETISI MENOLAK DISKRIMINASI, KEKERASAN, PELANGGARAN HUKUM DAN HAM MINORITAS TANPA PENGADILAN YANG SAH
2. KAMI MENOLAK ADANYA TINDAKAN BERUPA PEMBIARAN TERHADAP DISKRIMINASI, STIGMATISASI, KEKERASAN, PELANGGARAN HUKUM DAN HAM MINORITAS OLEH PEMERINTAH DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
3. KAMI MENOLAK UNTUK DIRELOKASI KEMBALI KE JAWA DAN MEMINTA DIRELOKASI KE WILAYAH LAIN DI KALIMANTAN.
Dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Hak asasi kami dilindungi oleh :
a. Konstitusi pada pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,
b. Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
c. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Pasal 18 yang menyatakan:
" Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri".
d. Hal 1-3/ Paraf....
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ini telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, diantaranya Pasal 20 yang melarang propaganda untuk perang dan tindakan yang menganjurkan kebencian, sebagai berikut :
1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
e. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 66/167 tertanggal 27 Maret 2012 tentang memerangi intoleransi, negative stereotyping, sigmatisasi, diskriminasi, hasutan yang mengakibatkan kekerasan, kekerasan atas orang atas dasar agama atau keyakinan.
2. Bahwa Kami sudah sangat terbatas dalam hal ekonomi, dan sudah tidak memiliki tabungan, asset maupun pekerjaan di Jawa.
3. Bahwa asset kami telah dijual dan digunakan untuk pembangunan lahan pertanian yang saat ini terpaksa kami tinggalkan, kami sudah tidak memiliki tempat tinggal dan tujuan pulang di Jawa.
4. Bahwa dengan kembali ke Jawa, kami tidak memiliki pekerjaan dan penghidupan sehingga kami justru akan sulit memenuhi kebutuhan hidup terutama pangan dan menjadi masalah masyarakat dan beban pemerintah, dan ini merupakan urusan hidup dan mati.
5. Bahwa dengan kembali ke Jawa, muncul permasalahan bagi orang yang sudah tidak memiliki tempat tinggal, dan sebagian akan menerima diskriminasi dan penolakan kembali ke wilayah tempat tinggalnya, bahkan jika MUI atau Bakorpakem telah mengeluarkan "Putusan atau Fatwa" maka ada potensi akan terjadi kembali pelanggaran HAM dan diskriminasi dari sekelompok oknum masyarakat yang bertindak semena-mena mendasarkan putusan tersebut, sedangkan perlindungan dari aparat yang berwenang terbukti terbatas. Dalam hal ini kami mantan anggota Gafatar, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum namun harus menerima akibat "penghakiman" yang tidak sesuai kaidah hukum di NKRI, tanpa pembuktian di pengadilan dan hal ini berpotensi akan menjadi tragedi kemanusiaan.
6. Bahwa dengan bertani maka kami dapat memenuhi kebutuhan keluarga kami sendiri terutama pangan, tanpa harus membebani orang lain dan pemerintah.
7. Bahwa kami sedang berusaha membuktikan bahwa pertanian organik yang sedang kami kerjakan akan bermanfaat bagi orang banyak.
8. Bahwa dengan keberadaan kami di Kalimantan maka kami dapat membangun dan mengembangkan pertanian yang baik di Kalimantan serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan kualitas pangan yang baik.
9. Bahwa apakah salah jika kami memiliki cita-cita menghijaukan Kalimantan serta menjadikan Kalimantan sebagai sentra produksi beras dan hasil pertanian, atau cita-cita tersebut akan menjadi kandas.
10. Bahwa kami siap direlokasi dimanapun di wilayah Kalimantan dan kami siap bekerjasama dengan berbagai pihak.
11. Bahwa dengan relokasi kami di wilayah Kalimantan akan mempermudah pengawasan dari unsur keamanan dan memberikan ketenangan dalam mencari penghidupan dari bertani, serta mencegah adanya permasalahan stigmatisasi, diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hukum yang meluas terhadap mantan Gafatar.
Adapun surat ini kami sampaikan antara lain kepada Gubernur Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Kapolda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi dan untuk diketahui Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga terkait.
Hal 2-3/ Paraf....
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Kelompok Tani Kelompok Tani
Pasir Sejahtera Manunggal Sejati
Tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua DPR Republik Indonesia
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menko Polhukam
5. Meteri Hukum dan HAM
6. Jaksa Agung Republik Indonesia
7. Kapolri
8. Panglima TNI
9. Denpom Mabes Polri
10. Propam Mabes Polri
11. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
12. Gubernur Jawa Tengah
13. Gubernur Jawa Timur
14. Gubernur Jawa Barat
15. Gubernur Kalimantan Tengah
16. Gubernur Kalimantan Utara
17. Gubernur Kalimantan Selatan
18. Gubernur Kalimantan Timur
19. Komnas HAM
20. Dewan-dewan Adat
21. Amnesti International
22. UNHCR Indonesia
23. Lembaga-lembaga terkait baik nasional maupun internasional