Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Tersangka Curanmor di Lampung

Polisi menangkap Erwansyah di Jalan Yos Sudarso, Panjang.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Erwansyah (20), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (28/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Erwansyah (20), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi menangkap Erwansyah di Jalan Yos Sudarso, Panjang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas terpaksa menembak Erwansyah karena melawan saat ditangkap.

"Tersangka melakukan perlawanan aktif saat ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya," ujar dia, Kamis (28/1/2016).

Dery mengatakan, tersangka sudah sering mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

Polisi menjerat Erwansyah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Erwansyah terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan