Rabu, 8 April 2026

Wanita Cantik Dibui Usai Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Setengah Miliar

Seorang wanita cantik berinisial NE (30) terlibat penggelapan uang perusahaan senilai Rp 464 juta dan sementara ditahan di Polrestabes Bandung.

Editor: Y Gustaman
Istimewa
Wanita cantik berinisial NE ditangkap anggota Polsek Babakan Ciparay atas tuduhan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 464 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang wanita cantik berinisial NE (30) terlibat penggelapan uang perusahaan senilai Rp 464 juta dan sementara ditahan di Polrestabes Bandung.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, PT SLU melaporkan NE ke Polsek Babakan Ciparay pada 20 Desember 2015 atas tuduhan telah menggelapkan uang perusahaan pada 19 Desember 2015.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib, mengatakan NE ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bona Indah Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Wanita berkulit putih itu tak melawan ketika ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka menggelapkan uang perusahaan dengan cara melakukan pembayaran ke pihak lain. Namun uang itu ternyata masuk ke rekening pribadi," kata Ngajib di Polrestabes Bandung, Selasa (2/2/2016).

NE memiliki jabatan penting di PT SLU dan bertugas membayar semua barang yang perusahaan beli dari pihak lain melalui transfer atau giro, mengecek laporan rekening koran, dan utang dagang PT SLU.

"Tersangka menyelewengkan uang perusahaan ke rekening seorang pria sebanyak tujuh kali sejak Oktober hingga November. Totalnya Rp 464 juta rupiah. Ia menggunakan fasilitas internet banking," kata Ngajib seraya menyebut nama AS yang tertera di rekening tersebut merupakan nama fiktif.

Polisi menyita barang bukti berupa transfer uang ke rekening, dokumen laporan keuangan perusahaan, dan laporan transaksi keuangan perusahaan di bank.

Adapun NE dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved