Sabtu, 6 Juni 2026

Nasruddin Kaget PLN Beri Denda Hingga Rp 13,8 Juta

PLN menuding meteran listrik milik warga sudah diutak-atik, sementara pelanggan mengaku sama sekali tidak mengutak-atik meteran listrik.

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
Youtube
Ilustrasi Meteran listrik 

Ia menjelaskan, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) ini dilakukan PLN karena di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara sangat banyak pencurian arus listrik.

“Kita memang sudah ada kerja sama dengan Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk menertibkan pencurian arus, sehingga ketika petugas PLN datang ke rumah pelanggan didampingi polisi. Warga bisa meminta kartu pengenal dan surat tugas, bila ada orang yang mengaku dari PLN,” katanya.(serambi indonesia)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved