Senin, 29 September 2025

Komisi Yudisial Terima Sembilan Orang Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Pidana Korupsi

Komisi Yudisial telah menerima delapan orang calon hakim agung dan satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PELAPORAN PELANGGARAN - Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dengan pakaian binatang dan pepohonan melakukan aksi di Komisi Yudisial, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (8/1). Dalam aksinya koalisi tersebut melapor kepada Komisi Yudisial atas adanya dugaan pelanggaran etik hakim PN Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang diduga melakukan pembakaran lahan. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial telah menerima delapan orang calon hakim agung dan satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.

"Seleksi calon hakim agung mulai dibuka sejak 5 sampai 26 Februari 2016 ini untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua MA, Farid Wajdi, saat bertandang ke Tribun Timur, Senin (16/2/2016).

Hakim agung terdiri dari satu orang untuk kamar pidana, empat orang untuk kamar perdata, satu orang untuk kamar agama, satu orang untuk kamar militer, dan satu orang untuk kamar tata usaha negara.

Ia berujar, untuk pertama kalinya KY membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tindak pidan korupsi di MA pada 2016.

"Untuk menjaring dan meningkatkan peminat calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor yang potensial, KY bekerja sama dengan fakultas hukum dan pengadilan tinggi melakukan sosialisasi dan penjaringan melalui sistem “jemput bola” ke beberapa daerah," jelas Farid.

Farid berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membuat antusiasme pendaftar hakim agung dan hajim ad hoc tipikor meningkat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan