Pemuda Ini Cabuli Tujuh Gadis di Bawah Umur di Sawah
Satreskrim Polres Demak meringkus Ulil setelah sejumlah pihak keluarga korban melaporkan tindak asusila yang dilakukan oleh pekerja serabutan ini
Editor:
Eko Sutriyanto
Hal ini lantaran Iv yang telah mengalami depresi menceritakan perihal kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
"Pihak keluarga Iv melapor ke Mapolres Demak, Kami tindak lanjuti dan langsung meringkus tersangka pada awal bulan Februari 2016. Sudah ada beberapa orang keluarga korban pencabulan yang sudah melapor. Ada tujuh korbannya. Semuanya usia belasan tahun, " kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir.
Menurut Philip, tersangka dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, " pungkas Philip.