Selasa, 9 Juni 2026

Gelapkan 6 Mobil Rental, Mahasiswi di Lampung Dibekuk Polisi

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental.

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Yanti (22) dan Bastian (22), tersangka pencurian dan penggelapan mobil saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (28/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental.

Polisi menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda. Salah satu tersangka masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.

Dia adalah Yanti (22), asal Jabung, Lampung Timur. Tersangka lainnya adalah Bastian (22), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. “Mereka ini beda jaringan tapi saling kenal,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Minggu (28/2/2016).

Menurut Dery, Yanti telah menggelapkan enam unit mobil dan Bastian menggelapkan tiga unit mobil.

“Mereka menggelapkan mobil rental lalu menggadaikan ke orang lain,” kata dia.

Polisi hingga kini masih mencari penadah mobil-mobil tersebut.  (*) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved