Lakukan Tambang Emas Ilegal, Warga Madura Diamankan Polres Kuansing
Team Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mengamankan seorang warga Sampang, Madura karena aktifitas penambangan emas tanpa izin
Penulis:
Budi Rahmat
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Team Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mengamankan seorang warga Sampang, Madura karena aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Senin (11/4/2016).
MS alias SBM (22) diringkus saat tengah asik melakukan aktifitas penambangan di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Polisi yang tengah giat operasi bersih-bersih tambang emas ilegal pun mengamankannya berikut dengan barang bukti mesin dompeng, karpet serta pipa paralon.
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi menyebutkan, MS alias SBM ditetapkan sebaga tersangka karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin.
"Kita juga sudah menyita seluruh alat tambang yang dipakai. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres," terang Edy.
Terkait dengan aktiftas ilegal tersebut tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009, Tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta juncto pasal 55 KUHP. (*)