Selasa, 2 Juni 2026

Polres Ngada Amankan 250 Liter Miras

Penjualan miras di Kabupaten Ngada dan Nagekeo tidak memiliki izin

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Jajaran Polres Ngada menyita 250 liter minuman keras (miras) dari tangan penjual saat Operasi Sinar di Pasar Mataloko, Sabtu (15/4/2016).

Polisi akan terus melakukan operasi penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Ngada.

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Jimy O Noke mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (19/4/2016).

Menurut Jimy, peredaran miras di wilayah hukum Polres Ngada dinilai tinggi dan penjualannya hingga ke pasar-pasar.

Untuk menekan peredaran miras, polisi melakukan operasi.

Penjualan miras di Kabupaten Ngada dan Nagekeo tidak memiliki izin, sehingga polisi harus menertibakan agar peredaran miras dibisa ditekan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved