Menristek Dikti Diminta Mundur Jika Tak Bisa Lakukan Ini
Ahmad menilai, adanya kebijakan pemerintah itu juga dijadikan landasan pihak universitas untuk mengomersialkan aset kampus.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Wahid Nurdin
1. Menuntut Kemenristek Dikti untuk serius mengurus pendidikan tinggi di Indonesia serta membuat kebijakan yang pro terhadap mahasiswa. Hal itu perlu agar setiap anak bangsa dapat mengakses pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satunya dengan mengembalikan dan mereformasi skema pendanaan hibah dan subsidi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
2. Menutut pemerintah untuk mengajukan usulan anggaran pendidikan tinggi dan BOPTN yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemrintah tidak lagi mengajukan uusulan anggaran di bawah jumlah anggaran di tahun sebelumnya.
3. Menetapkan peraturan mengenai transparansi uang kuliah tunggal (UKT) dan sistem keringanan yang diatur secara umum oleh Kemenristek Dikti dalam perundang-undangan. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa, orang tua, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
4. Menolak kenaikan UKT dengan mempertimbangkan perekonomian di dalam negeri yang tengah lesu.
5. Menuntut penghapusan pasal 9 permenristekdikti nomor 22 tahun 2015 mengenai penarikan sumbangan lain oleh institusi/perguruan tinggi terhadap mahasiswa seleksi jalur mandiri.
6. Menuntut diadakannya kembali beasiswa BBP-PPA dan PPA pada setiap tahun anggaran dengan jumlah yang selalu naik setiap tahunnya atau dua tahun sekali.
7. Menolak segala bentuk usaha komersialisasi da liberalisasi pendidikan tinggi dalam bentuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dengan dalih World Class University.
8. Menuntut agar Kemenristek Dikti membuat peraturan perundangan-undangan yang mengatur kepastian adanya unsur mahasiswa di dalam majelis wali amanat (WMA).
9. Menyelesaikan segala bentuk permasalahan pendidikan tinggi dalam tempo sesingkat-singkatnya. (*)