Sabtu, 13 September 2025

Mahasiswa Bunuh Dosen

Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati

Menurut Mardiaz, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Tersangka pembunuhan dosen FKIP UMSU, Roymardo Sah Siregar saat digiring petugas Provost ke sel tahanan Polresta Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Roymardo Sah Siregar (19), mahasiswa semester VI Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU) yang membunuh dosennya sendiri Nurain Lubis (63) diancam pasal berlapis.

Tersangka pun terancam hukuman mati.

"Untuk ancaman hukuman, bisa seumur hidup sampai hukuman mati. Apalagi, pembunuhan ini sudah direncanakan," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (3/5/2016) sore.

Menurut Mardiaz, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 338 KUHPidana.

"Ada senjata tajam jenis sangkur dan martil yang kami sita dari tersangka. Selain itu, kami sita pula baju yang berlumuran darah," ungkap Mardiaz.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak. Ia sempat mencuci pakaiannya di kamar mandi.

Namun, beruntung, saat tersangka hendak kabur, sejumlah mahasiswa memergokinya.

Tersangka kemudian dipukuli dan terjebak di kamar mandi Fakultas Ekonomi UMSU.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan