Minggu, 7 September 2025

Ulmi Kulsum Minta Pembunuh Halim dan Hartini Dihukum Mati

Edo masih ada hubungan keluarga dengan Halim yang terhitung masih cucu.

TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Keluarga korban pembunuhan suami istri, Halim dan Hartini, menangis di lokasi rekonstruksi di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (3/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Umi Salma (73), kakak Halim, berharap Edo, tersangka pembunuh Halim dan istrinya Hartini, mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Umi mengatakan, Edo telah menghabisi nyawa dua orang sekaligus.

"Pantasnya dihukum mati karena dua korbannya," ujar Umi saat diwawancarai di lokasi rekonstruksi, Selasa (3/5/2016).

Umi mengatakan, Halim dan Hartini sering membantu Edo ketika dalam kesulitan.

"Dia (Edo) itu sering kesini minta uang. Dikasih sama Halim," ujarnya.

Edo masih ada hubungan keluarga dengan Halim,  terhitung masih cucu.

Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini.

Tersangka pembunuhan adalah Edo Pratama (22).

Edo adalah mantan karyawan cucian motor milik Halim.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, Edo ditangkap di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (11/4/2016).

"Tersangka ditangkap di perkebunan singkong milik warga," ujar Hari, Selasa (12/4/2016).

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban dan pakaian tersangka.

Edo membunuh Halim dan Hartini di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang, pada Jumat (1/4/2016) lalu.

Kedua korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan