Senin, 1 September 2025

Enam Paket Sabu Disita Polisi dari Saku Celana Residivis Kasus Narkoba

Seakan tak kapok menjalani hidup di sel jeruji besi, pria 39 tahun berinisial SYM ini pun nekat melakoni bisnis haram.

Editor: Dewi Agustina
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seakan tak kapok menjalani hidup di sel jeruji besi, pria 39 tahun berinisial SYM ini pun nekat melakoni bisnis haram.

Dua kali sudah disel akibat narkotika, pria yang tinggal di Jalan Pulau Maluku, Denpasar ini kembali dibekuk Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Gara-garanya, ia nekat mengedarkan sabu.

"Kami amankan di Jalan Gurita, Pegok, Denpasar pada Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 16.00 Wita," kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Rabu (18/5/2016).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu berat total 4,60 gram. Enam paket sabu itu diamankan polisi di saku celana tersangka.

"Peran tersangka sebagai pengecer. Tersangka merupakan residivis dua kali kasus narkoba tahun 2012 dan 2014," kata Ganefo. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan