Selasa, 2 September 2025

Satpol PP Kota Bandung Angkut 3 Dus Minol dan 4 Gerobak PKL

Pantauan Tribun, tiga dus berisi minol itu disita Satpol PP Kota Bandung. Petugas hanya menyita tiga dus untuk sampel.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ILUSTRASI - Anggota Satpol PP Kota Pontianak menunjukkan minuman beralkohol yang ditemukan dalam razia yang menyisir kawasan Pasar Kapuas Besar, Jl Sultan Muhammad, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (10/7/2015) malam. Razia yang digelar dalam rangka bulan suci Ramadan tersebut mengamankan puluhan botol bir serta beberapa kampel minuman keras jenis Capcuan dari sejumlah warung pinggir jalan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Petugas Satpol PP Kota Bandung merazia sebuah toko di Jalan Cikutra, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (19/5/2016).

Toko itu menjual minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).

Pantauan Tribun, tiga dus berisi minol itu disita Satpol PP Kota Bandung. Petugas hanya menyita tiga dus untuk sampel.

Sebab toko tersebut memiliki izin sebagai distributor minol. Adapun minol yang disita merupakan golongan B dan C. Razia melibatkan aparat Polrestabes Bandung dan TNI.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Barat, Dedi Rohadi, mengatakan, kegiatan tersebut serentak dilakukan di seluruh kota/kabupaten di Jabar.

Razia minol sengaja dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang dipicu minol.

"Selain itu, ini kegiatan ini dilakukan menjelang bulan puasa," kata Dedi kepada wartawan di lokasi kejadian

Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan, pihaknya telah memetakan lokasi mana saja yang diduga menjual minol di Kota Bandung.

Menurutnya, penertiban terhadap minol memang rutin dilakukan jajarannya.

"Toko, klub malam, dan tempat-tempat yang menjual minol ilegal akan kami razia. Kalau ada yang menjual untuk konsumen di bawah usia 21 tahun akan kami tutup," kata Satriadi.

Tak hanya minol, Satpol PP Kota Bandung juga merazia sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung.

Setidaknya ada empat gerobak disita Satpol PP Kota Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan