Kronologis Penangkapan Jaringan Pengedar 300 Gram Sabu di Denpasar dan Badung
Pria berinisial BH (28) dan WE (35) kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Bali diringkus anggota Satnarkoba Polresta Denpasar.
Setelah disidik, BH mengakui bahwa sudah tiga kali mengambil tempelan dari MAS. Dan setiap mengambil tempelan mendapat Rp 100 ribu.
BH dan WE merupakan pengedar di wilayah Denpasar dan Badung. Mereka berdua belum pernah dihukum. Tersangka BH berasal dari Bandung dan mengaku baru tiga minggu di Bali.
Sedangkan WE, berasal dari Jakarta dan mengaku sudah tiga tahun tinggal di Bali. WE pun sudah lebih dari 10 kali mengambil tempelan sabu di Denpasar dan Badung.
"Kedua tersangka dikenal pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," urai Ganefo. (ang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rilis-sabu_20160523_151131.jpg)