7 PSK di Jogja Terjaring Razia
Sebanyak tujuh Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring operasi cipta kondisi oleh Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sebanyak tujuh Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring operasi cipta kondisi oleh Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta.
Pada operasi yang digelar selama tiga hari ini, turut diamankan pula 101 botol minuman beralkohol impor tanpa izin di sejumlah kafe.
Kepala Seksi Operasi, Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, mengungkapkan pada Minggu (22/5/2016) petang, pihaknya mengamankan tujuh PSK di kawasan Terminal Giwangan.
Tujuh PSK tersebut, kemudian pada Senin (23/5/2016) disidangkan, dan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sebelumnya kami sudah menentukan target operasi. Operasi serupa akan terus kami gencarkan untuk menekan penyakit masyarakat,” kata Bayu di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Jumat (27/5/2016).
Sementara, menurutnya pada operasi yang digelar Rabu (25/5/2016) petang di wilayah Gedongtengen, Dintib Kota Yogyakarta menyita 101 botol minuman beralkohol golongan B, atau kadar alkohol di atas 5 persen.
Seluruh minuman beralkohol tersebut merupakan barang impor dengan harga Rp 150 ribu.
“Selain menyita 101 botol minuman beralkohol, kami turut mengamankan pemilik kafe yang tidak bisa menunjukkan izin jual. Operasional kafe juga tidak dilengkapi izin usaha, izin gangguan, dan izin reklame,” lanjutnya. (*)