Eksekusi Ruko Boulevard Mall Diwarnai Kericuhan
Polisi sempat tertahan di ruko yang diduduki Organisasi Pemuda Pancasila Sulut.
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pengosongan 23 ruko di kawasan Boulevard, Jalan Pierre Tendean Manado ricuh.
Polisi sempat tertahan di ruko yang diduduki Organisasi Pemuda Pancasila Sulut.
Anggota organisasi ini sempat memprotes pengosongan yang dinilai tak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Setelah mediasi, pengosongan pun dilanjutkan.
Eksekusi ini dilakukan menyusul dimenangkannya PT Sulenco sebagai pemilik sah 23 ruko ini.
Sementara pihak tergugat Hindrojojo yang diwakili Penasehat Hukumnya, Pardede SH memprotes. Ia menyebut proses putusan memenangkan PT Sulenco itu tak sesuai prosedur.
Kasus ini berawal dari bangkrutnya PT Sulenco dan meminta pailit pada negara. Negara pun melelang ruko ini dan dibeli oleh Hindrojojo.
Tiba-tiba pihak PT Sulenco menggugat dan memenangkan oleh mereka. Eksekusi pun sudah dua kali dilakukan. Yang pertama dilakukan usai lelang negara.
Dalam proses eksekusi, Bupati Bolmut Sehan Landjar tampak menonton dari kejauhan.
Sehan kebetulan mengantar anaknya yang mengikuti kegiatannya di MCC yang berada satu lokasi dengan ruko yang dieksekusi.
Sehan menceritakan dirinya sempat menawar ruko untuk membuka kantor PAN di ruko ini.
Pengelola meminta Rp 125 juta per tahun namun dinilai terlalu tinggi sehingga menawar Rp 100 juta per tahun. Namun tak diterima, Sehan pun tak jadi.
"Kalau mereka kasih Rp 100 juta, saya bayar sekalian untuk lima tahun punya. Untung tidak jadi, kalau tidak baru tempati sudah dieksekusi," ucapnya bupati yang akrab disapa eyang ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eksekusi_20160601_114755.jpg)