Selasa, 2 Juni 2026

Empat Kali Cabuli Kekasihnya yang Masih SMP, Pemuda Ini Dikerangkeng

Korban dan pelaku ini berpacaran selama tiga bulan, ia pertama kali melakukan aksi cabulnya saat rumah pelaku sepi

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto

Kali ini korban hanya menganggukkan kepala.

Orangtua korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngemplak.

Mendapatkan laporan tersebut polisi lansung mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika saat menghilang itu korban berkencan bersama pelaku.

"Mereka berjanjian kencan (Rabu) pukul 01.00. Pelaku menjemput dan membawa korban ke rumah pelaku," ujar Tasngin.

Saat di rumah itu, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku telah empat kali melakukan perbuatan cabulnya.

"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran selama tiga bulan, ia pertama kali melakukan aksi cabulnya saat rumah pelaku sepi," jelas Tasngin.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kini ditangani Polsek Ngemplak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 jo 290 KUHP. Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Ngemplak. (akb)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved