Enam Ton Bawang Merah Tanpa Dokumen Diamankan Polres Siak
Dikatakan Kapolres dua orang supir truk, Chairil Anwar Pohan serta Neno Aprianto turut diamankan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua truk colt diesel bermuatan bawang merah diamankan Patroli Sat Shabara Polres Siak, Selasa (5/7/2016).
Kedua mobil tersebut diamankan saat melintas di Kilometer 25 Jalan Lintas Siak-Buton, Kecamatan Bunga Raya, Siak.
"Saat ditangkap kedua mobil yang mengangkut bawang merah tidak memiliki dokumen atau pun surat karantina," terang Kapolres Siak, AKBP Restika P Nainggolan.
Dari dua truk tersebut setidaknya ada enam ton bawang merah.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap supir serta mengecek surat/dokumen.
Dikatakan Kapolres dua orang supir truk, Chairil Anwar Pohan serta Neno Aprianto turut diamankan.
Keduanya warga Dumai Barat.
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Balai Karantina.
Melakukan pemeriksaan ahli dan saksi-saksi.
"Pasal yang diterapkan, Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta pasan 480 KUHP," terang Kapolres. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bawang_20160705_153913.jpg)