Tangkap Ikan Gunakan Racun, Belasan Nelayan Bima Ditahan
Modus yang digunakan para nelayan itu yakni menebarkan racun pada beberapa titik berkumpulnya ikan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans O Krowin
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Sebanyak 15 orang nelayan asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dijebloskan ke sel Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka menangkap ikan di perairan Lembata menggunakan racun yang mematikan ikan dan biota laut lainnya.
Para nelayan itu dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penangkapan ikan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan diancam pidana di atas lima tahun penjara.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari nelayan setempat, Jumat (15/7/2016), menyebutkan, nelayan asal Bima itu beraksi di perairan Lembata sejak bulan pada Juni 2016.
Setiap malam mereka berpindah lokasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
"Mereka bisa lama menyelam (untuk racuni ikan, Red) karena menggunakan alat bantu pernapasan. Mereka juga bisa menyelam di tempat yang paling dalam," ujar Lukman, nelayan setempat ketika ditemui di Lewoleba, Jumat (15/7/2016).
Modus yang digunakan para nelayan itu yakni menebarkan racun pada beberapa titik berkumpulnya ikan.
Seusai menyiram racun mereka menyelam secara bergantian mengambil ikan, lobster, teripang dan lainnya yang pingsan atau mabuk racun.
Kapolres Lembata, AKBP Arsdo EP Simatupang membenarkan pihaknya sedang menangani kasus illegal fishing tersebut.
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang ditahan antara lain dua unit perahu motor nelayan asal Bima," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapal-nelayan-bima_20160715_170345.jpg)