Abah Hasan Dijerat Empat Perkara Sekaligus
Tindak lanjut penangkapan tersangka Hasan Basri alias Abah Hasan (60), di kawasan Tangga Buntung Palembang, Abah Hasan dijerat dengan empat perkara
Penulis:
Welly Hadinata
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Terkait tindak lanjut penangkapan tersangka Hasan Basri alias Abah Hasan (60), di kawasan Tangga Buntung Palembang, Abah Hasan dijerat dengan empat perkara.
Sehingga dipastikan Abah Hasan akan menjalani pemeriksaan petugas dengan empat kasus yang berbeda.
"Abah Hasan ini menjadi tersangka empat kasus. Pertama pastinya kasus penggeroyokan, kasus kepemilikan narkoba, kasus kepemilikan uang palsu (upal) dan kasus kepemilikan senpira (senjata api rakitan)," ujar Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, Kapolresta Palembang, ketika rilis perkara di Mapolresta Palembang, Selasa (19/7/2016) malam.
Tommy yang didampingi Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan, terkait untuk kasus kepemilikan upal, hingga kini masih dalam penyidikan petugas.
Dari hasil sementara pemeriksaan petugas, tersangka Abah Hasan masih bungkam untuk mengakui asal upal yang didapatnya.
"Pastinya upal yang dimiliki Abah Hasan ini dipasok seseorang untuk diedarkan. Sementara ini pemasok upal sudah diketahui identitasnya yang berinisial RG."
"Pastinya Abah Hasan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dari empat perkara kasus yang menjeratnya," ujar Tommy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abah Hasan dibekuk petugas Sat Reskrim Polresta Palembang ketika razia di Jalan Kadir TKR Tangga Buntung Kecamatan Gaandus Palembang, Sabtu (16/7/2016) malam.
Abah Hasan merupakan pelaku kasus pengeroyokan dalam aksi tawuran warga di Lorong Jambu Tangga Buntung sebulan lalu. Dalam akasi tawuran, diketahui Abah Hasan menggunakan senpira.
Saat ditangkap, razia yang dipimpin langsung Kapolresta Palembang ini mendapatkan dua paket sabu-sabu dari kantong Abah Hasan.
Kemudian petugas bergerak melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mendapatkan puluhan lebar upal senilai Rp4.455.000.
Dengan rincian pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 88 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan Rp10 ribu satu lembar dan pecahan Rp 5 ribu satu lembar.(Welly Hadinata)