Minggu, 17 Agustus 2025

Deden Masukkan Sabu ke Dalam Deodoran untuk Diselundupkan ke Rutan

Deden Supriatna terbukti memasukkan sabu ke dalam deodoran untuk diberikan kepada tahanan di Rutan Way Huwi.

Editor: Y Gustaman
uniquenewss.com
Deodoran. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Deden Supriatna (24) pidana penjara selama enam tahun. Ia terbukti menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (25/7/2016).

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sukaptono mengatakan, percobaan penyelundupan sabu dilakukan Deden pada Januari lalu. Awalnya Abdullah, penghuni Rutan Way Huwi menelepon Deden.

Abdullah meminta Deden menemui temannya di tempat rongsok di Jalan Tamin mengambil peralatan mandi. Abdullah menyuruh Deden membawa peralatan mandi saat menjenguknya di rutan.

Deden pergi ke tempat rongsok itu dan bertemu Subandi. Subandi menyerahkan satu bungkus plastik ke Deden untuk dibawakan ke Abdullah di rutan. Di tengah jalan, Deden sempat mampir ke minimarket untuk minum.

Saat itu Deden membuka bungkus plastik yang ternyata berisi deodoran roll on. Deden membuka deodoran roll on itu yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik sabu. Deden tetap membawa deodoran roll on berisi sabu ke ke rutan.

Pada saat masuk ke rutan, petugas menggeledah barang bawaan Deden. Petugas menemukan dua paket sabu di dalam deodoran roll on tersebut.

Menurut hakim ketua Ahmad Suhel, perbuatan Deden terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar Suhel.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Sukaptono. Jaksa menuntut Deden dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan