Rabu, 10 September 2025

BNNP Jateng Jadikan Ketua Komisi C DPRD Kudus Tersangka Penyalahgunakan Narkotika

AI ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni sopirnya dan seorang perantara transaksi sabu

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

AI ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni sopirnya dan seorang perantara transaksi sabu.

Sementara teman wanitanya, VR masih berstatus ssbagai saksi.

Sumber BNNP Jateng yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, saat digerebek di sebuah rumah di Puri Anjosmoro pada Senin (25/7/2016) sore, AI kaget dan mengira petugas yang menggerebeknya adalah anggota dari Direktorat Narkoba Polda Jateng.

"Waktu kami grebek itu dia kaget, dia pikir kami anggota dari Narkoba Polda Jateng. Dia sempat bertanya jadi saya mau dibawa ke Polda nih," kata sumber tersebut kepada Tribun Jateng, Selasa (26/7/2016).

Sumber ini pun mengatakan bahwa AI membenarkan pernah digerebek oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng di sebuah rumah di Perumahan Tamansari Majapahit, Pedurungan, Kota Semarang pada Sabtu (4/6/2016) lalu.

"Waktu kami tanya, dia pun membenarkan pernah digerebek sama Polda," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan