Korban Nekat Tabrak Motor Penjabret, Dua Pelaku Jadi Bulan-bulan Massa
Aksi jambret yang dilakukan dua pelaku, Saphan (44) dan Mardiansyah (27) berhasil digagalkan korbannya.
Namun pelaku dikenali warga sekitar sebagai bagian dari pelaku jambret. Saat ketahuan, tersangka langsung melarikan diri.
Setelah diberikan tembakan tiga kali namun tak digubris, ia akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki.
Personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan akhirnya dapat mengamankan tersangka Mardiansyah.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digiring ke ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses lebih lanjut.
"Tersangka Mardiansyah ini residivis, pengakuan kedua tersangka telah melakukan jambret sebanyak 4 kali di wilayah Pontianak Selatan," ujarnya.
Tersangka Saphan merupakan warga Gang Muhajirin, Jl Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur. Sementara tersangka Mardiansyah adalah warga Gang Bunga Tanjung, Jl Tanjungraya II, Pontianak Timur.
Akibat aksi jambret ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 Juta. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit Honda Beat hitam yang dijadikan pelaku sebagai sarana.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara," jelasnya.
AKP Ridho menegaskan, beberapa waktu terakhir ini kejahatan khususnya jambret cukup marak di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga Pontianak, agar sedapat mungkin berhati-hati.
"Jangan menggunakan HP disaat berjalan ataupun saat berkendara, ini memancing para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Saya rasa warga masyarakat dapat mewaspadai ini," sambung Kapolsek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jambret_20160803_202623.jpg)