Sabtu, 30 Agustus 2025

‎Erwin Sebut Kasus David dan Sara Harusnya ke Pasal 351

Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA
Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar menyatakan, apabila saat ini kliennya hari ini, Kamis (25/8/2016) ada pemeriksaan tambahan.

Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri. Yaitu mengenai antara pasal 338 dan 351.

"Dipelajari dari kasus ini, ke pasal 351nya, yakni penganiayaan mengakibatkan kematian," kata Erwin, Kamis (25/8/2016).

Baca: Sara Connor Benarkan David Memukul Aipda Wayan Sudarsa

Pasal 351 sendiri mengurai mengenai penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, jika 338 maka ancaman hukumannya 15 tahun.

Karena itu, ‎Erwin mengaku, Sara memang hanya mengetahui korban dalam keadaan pingsan. Bukan meninggal.

"Tapi, masih harus didalami lagi untuk pengenaan pasal ini," tandasnya.‎ (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan