Sabtu, 30 Mei 2026

Tak Masuk Kerja Lebih dari Setengah Tahun, Dua Anggota Polda Sulut Dipecat

Dua anggota Polisi Polda Sulut menerima vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dipecat, dalam Sidang kode etik Polri di Mapolda Sulut, Selasa

Tayang:
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Serambi Indonesia/Misran Asri
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua anggota Polisi Polda Sulut menerima vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dipecat, dalam Sidang kode etik Polri di Mapolda Sulut, Selasa (30/8).

Brigadir RA dan Briptu MA dipecat karena masalah kehadiran atau disersi.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Eko Widianto, Brigadir RA yang bertugas di satuan Ditreskrimsus dan Briptu MA di satuan Binmas, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan mangkir dari tugas selama kurang lebih 200 dan 300 hari kerja.

Kabid Propam Kombes Eko mengatakan, keduanya mengajukan banding terkait vonis yang diberikan.

"Kita kasi vonis PTDH, tapi mereka banding. Kita tunggu saja hasil lanjutnya nanti," singkatnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki mengharapkan dengan adanya kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polda Sulut lainnya.

"Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kan sayang, sudah susah-susah ikut tes malah dipecat," pungkasnya. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved