Bupati Kudus Sambut Baik Kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menaikkan DBHCHT dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai dalam draft RUU Pertembakauan yang sedang digodok di DPR hal yang wajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kudus, H Musthofa menyambut baik wacana menaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dari dua persen menjadi 20 persen.
Menaikkan DBHCHT dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai dalam draft RUU Pertembakauan yang sedang digodok di DPR ini adalah hal yang wajar.
"Karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah," kata Musthofa, Jumat (16/9/2016).
Dikatakan Musthofa, DBHCHT yang diperoleh 50 persen untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Sedangkan 50 persen untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan program dan prioritas daerah diantaranya untuk infrastruktur daerah," katanya.
Juga peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor indistri rokok dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan yang telah melibatkan banyak pekerja disektor industri rokok dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri rokok.
Bupati menilai, saat ini muncul ketidakadilan DBHCHT karena distribusi daerah penghasil yang hanya 40 persen, padahal lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 persen.
"Selain itu, keseluruhan dana tersebut bersifat Block Grant sehigga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah," katanya.
Menurut Bupati menaikan DBHCHT tidak akan merugikan petani tembakau atau pekerja industri rokok apabila penggunaannya tidak dibatasi untuk program/kegiatan yang bersifat spesifik.