Senin, 13 April 2026

ABG Berusia 14 Tahun Ini Dibanderol Mucikari Rp 3 Juta Sekali Kencan

Polda Riau masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendapatkan informasi dan data yang valid dari pengungkapan tersebut

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tiga orang tersangka prostitusi online diamankan Polda Riau, Rabu (21/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- G salah satu korban prostitusi online yang diungkap Polda Riau ternyata masih berumur 14 tahun.

Saat ekspose kemarin, usia G disebutkan 17 tahun, namun setelah polisi yang melakukan pemeriksaan didapat informasi  G masih 14 tahun.

Polda Riau masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendapatkan informasi dan data yang valid dari pengungkapan tersebut.

"Dari pemeriksaan lanjutan kita kita dapatkan fakta bawah G masih berusia 14 tahun. Itu dipastikan dari pemeriksaan akte kelahiran G yang lahir tahun 2002,'" terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, Kamis (22/9/2016).

G dipasarkan lewat media sosial dengan banderol Rp 3 juta rupiah.

Tiga orang tersangka yang diringkus yang berperan sebagai mucikari, yakni RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) serta N (wanita) (20) ikut memasarkan G ke pelanggan.

Surawan menyebutkan umumnya anak-anak yang direkrut tersangka merupakan anak anak yang putus sekolah.

"Dengan tingkat pendidikan yang rendah menjadikan tersangka mudah mempengaruhi korban," terang Surawan.

Polda Riau masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Tiga orang diringkus yang merupakan mucikari atau yang menjual korban masing-masing, RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) serta N (wanita) (20).

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyelamatkan lima orang korban yakni, G (17), D (16), W (19),T (18) serta L (19).

Pengungkapan prostitusi online ini berawal dari penelusuran Tim Cyber Patrol Subdit III Jatanras Dy Reskrimum Polda Riau pada salah satu akun Facebook.

Akun bernama Alvin Maulana yang berada di wilayah Pekanbaru diketahui menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur.

Dari penelusuran tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya memancing pelaku dengan memesan dua orang anak dibawah umur, Selasa (20/9/2016) malam.

Tersangka Edo kemudian mengantarkan korban G dan D ke salah satu hotel di Pekanbaru sesuai lokasi yang disepakati.

"Jadi masing-masing ditawari Rp 3 juta,," terang Surawan disela-sela konferensi pers, Rabu (21/9/2016) kemarin.(*).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved