Rabu, 8 April 2026

Pria Ini Dipolisikan Karena Lakukan Tindak Asusila Sejenis

Pelaku yang berusia 36 tahun itu mencabul AGL (15) di rumah korban di Desa Piga, Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 22.00 Wita.

Editor: Wahid Nurdin

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Warga Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur berinisial BS dipolisikan gara-gara mencabuli AGL, remaja yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku yang berusia 36 tahun itu mencabul AGL (15) di rumah korban di Desa Piga, Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kepada Pos Kupang (Tribunnews.com network), Kapolsek Soa, Ipda Emanuel Lado mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan.

Menurut Lado, kasus tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah korban. Saat itu korban bersama dua temannya sedang menonton televisi.

Pelaku menyuruh dua teman korban untuk pulang ke rumah masing-masing. Setelah kedua teman korban pulang, pelaku menyuruh korban mematikan lampu listrik di bagian dapur lalu pelaku menyuruh korban diminta untuk duduk di samping pelaku.

Saat itu, pelaku mengambil hand phone (HP) miliknya lalu membuka film porno dan pelaku menyuruh korban untuk nonton, namun korban menolak.

Pelaku kemudian menarik tangan korban dan melakukan aksi pencabulan.

Belum lama pelaku beraksi, korban beteriak dan didengari seorang warga lalu warga menuju rumah korban. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah untuk menggambil sandal lalu melarikan diri dari TKP.

Menurut Lado, polisi sudah menangani kasus tersebut dan bagian intelijen akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui perbuatan pelaku selama ini.

"Saya perintahkan intel untuk investigasi. Bisa saja pelaku berbuat seperti ini sudah berulang kali dan banyak yang jadi korban," kata Lado.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved